BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Al-Qur’an sebagai kitab pedoman umat Islam bukanlah kitab yang
aktif, bergerak sendiri lalu mampu menyelesaikan setiap problema umat.
al-Qur’an merupakan kitab suci yang membutuhkan manusia untuk membuatnya aktif,
sehingga shahih likully zaman wa makan. Dengan kata lain penafsiran
al-Qur’an merupakan suatu jembatan bagi seseorang untuk bisa menyentuh kandungan
al-Qur’an. Dari itu keberadaan tafsir
al-Qur’an sangat urgen bagi seluruh umat Islam. Dari itu pula banyak orang
berusaha menafsirkan al-Qur’an.
Usaha penafsiran ini, tidak hanya terjadi di negri-negri Arab yang dinilai
dekat dengan tempat turunnya al-Qur’an, dan memiliki kesamaan bahasa dengan
al-Qur’an. Di Indonesia usaha tersebut juga dilakukan. Tokoh-tokoh seperti Imam
al-Nawawi al-Bantani, M.Hasbi as-Siddieqy, HAMKA, Bisri Musthofa, M.Quraish
Shihab, dan lain-lain merupakan bukti nyata adanya perkembangan tafsir di
Indonesia.
Perkembangan tafsir di Indonesia tidak hanya ditandai dengan
munculnya para mufassir. Secara metodologis, penafsiran di Indonesia juga
mengikuti perkembangan. Di era Imam Nawawi al-Bantani, cirri-ciri tafsirnya
kental dengan nuansa bi al-ma’tsur dengan metode penulisan ijmali (global),tahlili
(analitis), dan muqarin (perbandingan). Di era modern,
seperti HAMKA dan Hasbi as-Siddieqy masih bi al-ma’tsur dan juga Tahlili
akan tetapi nuansa ra’yi mendapatkan porsi yang banyak. Adapun pada era
kontemporer tafsir dengan metode tahlili,
ijmali, muqarin juga masih ada, akan tetapi tafsir dengan metode maudhu’I
semarak dikembangkan. Sedangkan dari segi sumber tafsir, metode bi al-ra’yi
juga mulai mendominasi.
Metode penafsiran Maudhu’I, merupakan metode yang lebih
praktis daripada tahlili, ijmali dan muqarin. Metode ini lebih terkonsentrasi
pada tema (realitas) daripada runtutan teks al-Qur’an yang parsial. Karena
terkonsentrasi kepada tema tertentu, metode ini dinilai mampu memahami
pandangan detail alqur’an terkait tema tersebut. Dikalangan sarjana Indonesia
banyak yang menerapkan metode seperti ini. Diantaranya adalah M.Quraish Shihab,
Tim Sembilan, E.Sybili Syarjaya, dan sebagainya.
Pada makalah ini penulis berusaha menampilkan salah satu kitab tafsir
maudhu’I Indonesia. Judul Kitab yang dibahas adalah Tafsir Ayat-Ayat Ahkam, karya
E. Syibili Syarjaya. Adapun yang dikaji dari kitab tersebut bukanlah materinya
akan tetapi focus pada segi metodologinya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana profil dan isi kitab Tafsir Ayat-Ayat Ahkam ?
2.
Siapa dan bagaimana biodata penulis kitab Tafsir Ayat-Ayat Ahkam
?
3.
Bagaimana pandangan penuls tentang al-Qur’an, tafsir, dan tafsir
ahkam ?
4.
Bagaimana metodologi penulisan kitab Tafsir Ayat-Ayat Ahkam ?
5.
Bagaimana contoh tafsir dari kitab Tafsir Ayat-Ayat Ahkam ?
C.
Tujun Pembahasan
1.
Mengetahui profil dan Isi kitab Tafsir Ayat-Ayat Ahkam
2.
Mengetahui biodata penulis kitab Tafsir Ayat-Ayat Ahkam.
3.
Mengetahui pandangan penulis tentang al-Qur’an, tafsir, dan tafsir
ahkam.
4.
Mengetahui metodologi penulisan kitab Tafsir Ayat-Ayat Ahkam
5.
Mengetahui contoh tafsir dari kitab Tafsir Ayat-Ayat Ahka
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Profil dan Daftar Isi Kitab
Bentuk cover
buku sebagai berikut:
Kitab ini
berjudul Tafsir Ayat-Ayat ahkam, dituliskan oleh E.Syabili Syarjaya.
Kitab ini diterbitkan oleh Rajawali Pers Divisi Buku Perguruan Tinggi PT Raja
Grafindo Persada Jakarta. Edisi 1 diterbitkan pada tahun 2008 dalam satu jilid.
Jumlah halaman kitab ini terdiri dari xii + 286. Kitab ini memiliki panjang 21
cm, lebar 13,8 cm dan, tebal 1,2 cm.
Adapun isi dari
kitab ini pada bagian awal adalah, cofer, halaman Judul, catalog, dan kata
pengantar penulis. Pada bagian inti materi dibagi menjadi 14 bab. Bab 1
merupakan pendahuluan berisi penjelasan tentang a) tafsir, takwil, dan
terjemah. b) periodisasi tafsir ahkam. c) Penutup (kesimpulan). Bab 2-14 secara
berurutan berisi pembahasan tafsir
tentang Thaharah, Larangan Shalat Bagi Orang Yang Mabuk Dan Junub,
Seruan Untuk Mengerjakan Shalat, Kiblat Dalam Shalat, Kewajiban Puasa Bagi Kaum
Muslimin, Poligami Dalam Islam, Kewajiban Memberikan Mahar Kepada Istri, Wanita
Yang Haram Dinikahi, Hokum Mengawini Amah , Makanan Dan Minuman, Makanan Yang
Diharamkan, Judi Dan Khamr, dan Penahanan Terhadap Harta Anak Yatim.[1]
B.
Biodata Penulis
E.Syarbili
Syarjaya lahir di Pendegelang Banten pada tanggal 5 Juli 1950 dari ayah bernama
K.H. Syarjaya dan ibu Hj. Hindun. Pendidikan yang ditempuh dimulai Sekolah
Rakyat (SR) dan Ibtidaiyah Mathla’ul Anwar di Bojong Jiput Pandegelang selesai
tahun 1963, Madrasah Tsanawiyah Mathla’ul Anwar di Menes selesai tahun 1966. Di
samping pendidikan formal, penulis mendapat tempaan dari ayahnya melalui
pendidikan non formal yang kebetulan ayahnya memiliki pondok pesantren
Salafiyah. Sedangkan Madrasah Aliyah diselesaikan pada tahun 1969 di Menes
Pandegelang. Kemudian dilanjutkan dengan menempuh pendidikan tinggi pada
Fakultas Tarbiyah IAIN Ayarif Hidayatullah Cabang Serang dan meraih gelar sarjana
muda pada tahin 1972, setelah itu meanjutkan ketingkat Doktoral sampai dengan
Doktoral II pada Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1974.[2]
Pada tahun 1975
Syarbili mendaatkan beasiswa dari al-Azhar University Cairo, kemudian ia berangkat
ke Mesir untuk melanjutkan studi di Fakultas Syariah Universitas al-Azhar
Kairo, dan selesai pada tahun 1977, tidak lama setelah berhasil menyelesaikan
studinya di Kairo Mesir, kemudian beliau melanjutkan program sarjana S1 di
Fakultas yang sama pada IAIN Sunan Gunung Djati di Serang dan selesai pada
tahun 1984. dalam rangka meningkatkan kemampuan manajerial dalam menunjang
karier, beliau melanjutkan studi pada program pasca sarjana dan meraih gelar
Magister Manajemen pada tahun 2002, dan saat ini beliau sedang menyelesaikan
program Doktor(S3) pada Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
dengan konsentrasi Hukum Islam.
Selain mengajar
pada fakultas Syariah IAIN SMH Banten, Syibli juga mengajar di STAI Latansa
Mashiro Rangkasbitung, dan Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, serta
ketua perguruan Mathla’ul Anwar Pusat Menes. Tidak saja didunia akademis saja,
namun beliau juga cukup eksis dalam berbagai jabatan penting, antara lain
Pembantu Rektor I Bidang Akedemik IAIN SMH Banten, Ketua Badan Pelaksana Harian
(BPH) UNMA Banten, Sekretaris Umum
Majelis Ulama’ Indonesia Provinsi Banten, Sekretaris BAZDA Provinsi
Banten, Wakil Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten, dan
Wakil Ketua LPTQ Provinsi Banten, Tim Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an
Departemen Agama, dan Tim Tashih Tafsir Departemen Agama RI.[3]
C.
Pandangan E. Syarbili Syarjaya terhadap al-Qur’an, Tafsir dan
Tafsir Ahkam
Pada kesimpulan
pendahuluan kitab Tafsir Ayat-Ayat Ahkam ini Syarbili mengungkapkan
pandangannya tentang al-Qur’an, Tafsir,
dan Tafsir Ahkam sebagai berikut:
1. Bahwa al-Qur’an
adalah Kalamullah yang mutlak benarnya sehingga tak seorangpun dari kalangan
muslim, tidak dibenarkan untuk tidak mempercayainya. Oleh karena itu
eksistensinya ditengah-tengah masyarakat merupakan suatu keniscayaan yang harus
diterima. Sedangkan tafsir al-Qur’an yang merupakan karya mufassir adalah
bersifat nisbi dan relative, yang tidak jarang dalam penyusunannya dipengaruhi
oleh subjektivitas si pengarang/sipenyusun itu sendiri.
2. Al-Qur’an sebagai
sumber dari segala sumber hukum dalam Islam agar dapat dipahami arti dan
maknanya, serta dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, diperlukan
adanya penafsiran yang cermat, yang didasarkan kepada sumber-sumber yang akurat
dengan menggunakan metode yang tepat serta dengan mengesampingkan subjektivitas
dan kecenderungan diri terhadap suatu madzhab.
3. Tafsir fiqih (ahkam)
ada masa pertumbuhannya berkembang dengan mulus dan baik. Tetapi, pada periode pengikut
madzhab banyak dimasuki tangan jahil dan emosi yang tak terkendali hanya
sekedar untuk membela madzhab imamnya.
4. Para penafsir
al-Qur’an melalui pendekatan fiqh merupakan lahan yang subur, sesuai dengan
perkembangan zaman dan teknologi karena fiqh senantisa berhubungan dengan
aktivitas manusia mukallaf yang bersifat praktis.[4]
D.
Analisis Metodologi Kitab Tafsir Ayat-Ayat Ahkam
Alfarmawi berpendapat
bahwa studi atas karya penafsiran para ulama, secara umum, menunjukkan bahwa
mereka menggunakan metode-metode penafsiran yaitu:
a.
Tahlili (analitis),
yang dimaksud metode ini adalah menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an dari seluruh
aspeknya.[5]
b.
Ijmali (global),
yaitu menafsirkan al-Qur’an secara global.
c.
Muqaran
(komparasi), yaitu metode tafsir dengan merujuk (mengomparasikan) pada
penjelasan para mufassir. Adapun langkah-langkah yang ditempuh adalah:
mengumpulkan sejumlah ayat, mengemukakan penjelasan para mufassir,
membandingkan kecenderungan penafsiran mereka (para mufasir), menjelaskan
penafsiran siapa diantara mereka yang penafsrannya dipengaruhi –secara
subjektif- oleh mazhab tertentu.
d.
maudhu’I (tematik),
yaitu metode tafsir dengan cara menghimpun seluruh ayat al-Qur’an yang memiliki
tujuan dan tema yang sama.[6]
Menurut Samsul
Bahri munculnya keempat metode tafsir tersebut secara kronologis dapat
dikatakan sebagai upaya penyempurnaan terhadap metode yang telah ada
sebelumnya.[7]
Dengan demikian tentunya pintu perkembangan metodologi tafsir selalu terbuka
dan nampaknya akan mengalami penyempurnaan-penyempurnaan.
Hal yang perlu
dicatat lebih lanjut tentang keempat metode tersebut adalah, bahwa
metode-metode tersebut dimunculkan belakangan setelah munculnya kitab-kitab
hadits. Dengan katalain, empat metode tersebut merupakan penamaan atas hasil analisis
metodologi terhadap kitab-kitab tafsir yang telah ada. Sebagaimana yang
dikatakan Alfarmawi diatas, 4 metode tersebut bersifat umum tidak terperinci. Sehingga merupakan hal yang wajar jika analisis
metodologi terhadap suatu kitab tafsir tertentu terkadang tidak ditemukan
tepatnya menggunakan metode tahlili, ijmali, ataukah muqaran.
Sebagaimana
yang terjadi pada kitab ini, dengan kacamata al-Farmawi penulis cukup kesulitan
menemukan metode apa tepatnya yang digunakan. Meskipun penulis kitab (E.
Syibli) dalam pengantarnya mengatakan bahwa kitab ini disajikan melalui
pendekatan muqaranah[8]
akan tetapi muqaranah disini secara langkah metodis tidak sama
dengan muqaranah yang dimaksud Alfarmawi.
Untuk lebih
jelasnya tentang langkah-langkah E. Syibli dalam kitab tafsirnya adalah sebagai
berikut:
a.
Menuliskan Judul di awal pembahasan
b.
Menyebutkan ayat yang berkaitan dengan judul
c.
Menganalisis kosa kata
d.
Menyantumkan asbab al-nuzul jika ada.
e.
Menerangkan munasabah (korelasi) dengan ayat sebelumnya
f.
Mengungkapkan pengertian secara global
g.
Menerangkan sejarah terkait pokok pembahasan (judul) jika ada.
h.
Menjelaskan penafsiran ayat. Dalam penafsiran ini E. Syibli
memaparkan berbagai pandangan para ulama’, ia juga sering memunculkan hadits
yang dijadikan argument oleh para ulama’.
i.
Memberikan kesimpulan sebagai penutup. Kesimpulan E.Syibli di akhir
pembahasan ini merupakan kesimpulan deskriptif. Dikatakan diskriptif karena
E.Syibli tidak menetapkan pendapat mana yang ia pilih. Ia memaparkan kembali
secara ringkas pandangan para ulama yang telah dikupasnya didepan. Meskipun
demikian ia juga menyimpulkan atas analisisnya terhadap pandangan para ulama.
Dari pemaparan
tersebut memang nuansa muqaran (komparasi) lebih terlihat. Komparasi yang terjadi disini bukan pada
tataran ayat dengan ayat atau ayat dengan hadits, akan tetapi lebih pada
komparasi pendapat ulama terhadap satu ayat dengan tema tertentu. Hal ini yang
membedakan dengan muqarannya Alfarmawi. Dalam komparasi alfarmawi langkah
pertama mengumpulkan sejumlah ayat, sendangkan pada kitab ini hanya membahas
satu ayat.
E.
Contoh Penafsiran
Salah satu tema
yang dibahas pada kitab tafsir ahkam muqaranah ini adalah tentang “Kewajiban Memberikan Mahar Kepada
Istri”. Pada awal pembahasan Syibili menampilkan QS al-Nisa’[4] ayat 4:
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%߉|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿ‹ÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ
Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada
wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, Maka terimalah dan nikmatilah
pemberian itu dengan senang hati.
1. Kosa Kata
`ÍkÉJ»s%߉|¹ :
|
Mahar
(maskawin), kata tersebut meruakan bentuk jamak dari ق‰¹
|
'#tU :
|
Pemberian, hadiah yang menyenangkan, menurut Qatadah bahwa
pemberian itu adalah suatu kewajiban sedangkan menurut Ibn Juraij dan Ibnu
Zaid, 's#øtÏU
|
$\«ÿ‹ÏZyd :
|
Pemaknaannya
merasakan lezat dan nikmat.
|
$\«ÿƒÍ£D :
|
Makanan yang
berakibat baik bagi si pemakannya dan mudah dicerna, serta mudah dikunyahnya.
|
2.
Munasabah
Pada ayat yang lalu, Allah Swt. menjelaskan tentang bolehnya berpoligami
yang dibatasi jumlahnya hanya dengan empat istri saja dan dalam pelaksanaannya
disyaratkan harus dapat berlaku adil terhadap istri-istri tersebut. Kemudian
dalam ayat ini Allah Swt. menjelaskan tentang kewajiban membayar mahar
(maskawin) terhadap istri-istri, sebagai pemberian dari ihak suami terhadap
istrinya.[9]
3.
Pengertian secara global
Bahwa suami berkewajiban untuk memberikan maskawin kepada istrinya,
maskawin tersebut merupakan hadiyah dan pemberian dari pihak suami. Namun,
apabila istri tersebut mengembalikan atau memberikan kembali maskawin tersebut
kepada suaminya, suami boleh memanfaatkan dan menikmati maskawin itu, asalkan
pengembalian itu secara suka rela dan bukan atas dasar bujuk rayu suami,
apalagi melalui ancaman dan intimidasi.
4.
Tafsir ayat
Firman Allah Swt.
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%߉|¹ \'s#øtÏU
Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kasih. (QS. al-Nisa’
[4]: 4)
Para mufassir berbeda pendapat dalam memahami khitab ayat
ini antara lain yaitu:
a.
Ibnu Abbas, Qatadah, Ibnu Zaid, dan Ibnu Juraji berpendapat bahwa khitab
ayat ini ditujukan kepada para suami. Dengan demikian ayat ini mengandung
pengertian bahwa Allah menyuruh kepada para suami agar memberikan maskawinnya
kepada istri-istrinya.
b.
Abu Shaleh berpendapat bahwa ayat ini khitab-nya ditujukan
kepada para wali. Maksudnya, pada masa jahiliyah dulu bila para wali
mengawinkan anak-anaknya, mereka mengambil maskawin tersebut untuk dirinya,
sedangkan anaknya tidak diberi apa-apa. Kemudian Allah melarang mereka dan agar
maskawin tersebut dibagikan/diserahkan kepada istri-istrinya.[10]
Al-Jashash
dalam kutipan Ali al-Syais (1953:II:28) berhujjah dengan ayat ,
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%߉|¹ \'s#øtÏU
Terhadap
wajibnya mahar dengan sempurna/penuh bagi perempuan yang berkhalwat shahihah
dan talak/cerai sebelum berhubungan badan. Namun pendapat tersebut dibantah
oleh kalangan jumhur, mereka mengatakan memang benar bahwa pernyataan ayat
tersebut di atas sifatnya umum mencakup semua wanita yang telah kawin dan
mereka beerhak memeroleh maskawin/ baik ia telah digauli atau baru
bermesra-mesraan/ khalwah shahihah. Namun dalam kasus tersebut hendaknya
diperhatikan firman Allah (QS. al-Baqarah [2]: 237)
bÎ)ur £`èdqßJçFø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& £`èdq¡yJs? ô‰s%ur óOçFôÊtsù £`çlm; ZpŸÒƒÌsù ß#óÁÏYsù $tB ÷LäêôÊtsù HwÎ) br& šcqàÿ÷ètƒ ÷rr& (#uqàÿ÷ètƒ “Ï%©!$# ¾Ínωu‹Î/ äoy‰ø)ãã Çy%s3ÏiZ9$# 4 br&ur (#þqàÿ÷ès? ÛUtø%r& 3”uqø)G=Ï9 4 Ÿwur (#âq|¡Ys? Ÿ@ôÒxÿø9$# öNä3uZ÷t/ 4 ¨bÎ) ©!$# $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? îŽÅÁt/ ÇËÌÐÈ
Dan
jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah
menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari apa yang kamu tentukan,
kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada
ditanganya. Pembebasan itu lebih dekat kepada taqwa. Dan janganlah kamu melupakan
kebaikan diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.
(QS. al-Baqarah
[2]: 237)
Ayat diatas menyatakan bahwa wanita yang dicerai dan belum digauli
(baru berkhalwah shahihah) ia hanya berhak atas separoh maskawin saja dan bukan
seluruh maskawin sebagaimana pendapat al-Jashash di atas.
Firman
Allah Swt,
Kemudian,
jika mereka menyerahkan kepada kamu sabagian dari maskawin itu dengan senang
hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi
baik akibatnya.
Bila para istri tersebut bersenang hati dan rela untuk memberikan
sebagian atau bahkan mengembalikan seluruh maskawin tersebut kepada suaminya,
maka tidak ada halangan bagi suami untuk memakannya dan memanfaatkannya,
asalkan istri tersebut memberikan dengan suka hati dan tidak karena dirayu atau
dibujuk, apalagi sampai ditekan atau dengan kekerasan dan ancaman.[11]
Dengan ayat ini jumhur ulama’ berdalil bahwa pemberian perempuan
kepada suami dari maskawin tersebut adalah boleh, baik status istri tersebut
janda atauun gadis. Namun, Imam Malik tidak membolehkan suami untuk menerima
dan memanfaatkan mahar tersebut bila status istri tersebut masih gadis.
Jumhur ulama menyatakan bahwa apabila seorang istri mengembalikan
sebagian atau seluruh maskawin, kemudian ia menarik kembali pemberiannya itu,
maka penarikannya itu tidak dapat dibenarkan. Tetapi Syuraikh membolehkan istri
untuk menarik kembali ikrar dan pemberiannya itu. (Ali al-Syais: 1953:2:28).
5.
Penutup
Dari uraian tersebut di atas dapat ditarik beberaa kesimpulan
antara lain sebagai berikut:
a.
Perempuan yang sudah akad nikah diperbolehkan untuk mempertahankan
kegadisannya sampai sang suami menyerahkan maskawinnya, baik disebutkan
jumlahnya sewaktu akad ataupun tidak.
b.
Maskawin bukanlah merupakan sebagai bandingan/imbalan bagi manfaat
tubuh istri, sebab Allah telah menjadikan kemanfaatan nikah tersebut sebagai
penyalur syahwat dan keinginan.
c.
Para ulama telah sepakat bahwa suami wajib memberikan maskawin
kepada Istri.
d.
Istri boleh mengembalikan sebagian maskawin yang telah ia terima
kepada suaminya, asal saja dengan senang hati dan suka rela tanpa ada paksaan
dan suami boleh memakan dan menggunakannya.
e.
Haram hukumnya bagi suami memakan maskawin yang telah diberikan
kepada istrinya, tanpa seizin dan sepengetahuannya.
f.
Al-Jashash berargumentasi dengan ayat ini bahwa suami wajib
membayar penuh maskawin akibat khalwat Shahihah, meskipun istri tersebut
ditalak sebelum digauli, meskipun pendapat ini dibantah oleh jumhur.[12
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
emaaran diatas dapat disimpulkan:
1.
Kitab yang dibahas dimakalah ini adalah Tafsir Ayat-Ayat ahkam, dituliskan
oleh E.Syabili Syarjaya. Kitab ini diterbitkan oleh Rajawali Pers Divisi Buku
Perguruan Tinggi PT Raja Grafindo Persada Jakarta. Kitab tafsir ini berisi
tafsir tentang ayat-ayat fiqh.
2.
E.Syibili Syarjaya lahir di Pendegelang Banten pada tanggal 5 Juli
1950 dari ayah bernama K.H. Syarjaya dan ibu Hj. Hindun. Pendidikannya ditempun
di Indonesia dan juga di Kairo.
3.
E. Syibli memandang al-Qur’an merupakan Kalamullah yang memiliki
kebenaran haqiqi. Akan tetapi ia memandang Tafsir memiliki kebenaran nisbi. Ia
memandang bahwa penafsiran ayat-ayat ahkam dengan metode baru perlu dilakukan
karena pada zaman dulu ayat-ayat ahkam ditsfsirkan oleh orang-orang yang
fanatic terhadap madzhab sehingga subjektifitasnya tinggi.
4.
E. Syibli dalam menafsirkan Ayat-ayat ahkam menggunakan metode muqaranah.
B.
Saran
Dengan
dituliskannya makalah ini kami menyarankan
1.
Pembaca memahami makalah ini
2.
Pembaca meneliti kesalahan makalah ini.
3.
Pembaca menganalisis materi makalah ini.
4.
Pembaca mengkritik makalah ini.
5.
Pembaca berkenan berdiskusi bersama untuk mendalami makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Syarjaya, E.
Syibili. Tafsir Ayat-Ayat Ahkam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
2008.
Suryadilaga, Alfatih. Metodoogi Ilmu Tafsir. Yogyakarta:
Teras. 2010
al-Farmawi,
Abdul Hayy. Metode Tafsir Maudhu’I. penerjemah. Raosihon Anwar. Bandung: Pustaka setiya.
2002.
[1] E. Syibili Syarjaya, Tafsir Ayat-Ayat Ahkam. (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2008), h. vii
[2] Ibid.., h. 285
[3] Ibid.., h. 286
[4] Ibid.., h. 50-52
[5] Samsul Bahri, “Konsep-Konsep Dasar Metodologi Tafsir”, dalam
Alfatih Suryadilaga, Metodoogi Ilmu Tafsir, (Yogyakarta: Teras, 2010),h.
45
[6] Abdul Hayy al-Farmawi, Metode Tafsir Maudhu’I, penerjemah,
Raosihon Anwar, (Bandung: Pustaka setiya, 2002), h. 23
[7] Samsul Bahri, “Konsep-Konsep Dasar Metodologi Tafsir”, dalam
Alfatih Suryadilaga, Metodoogi Ilmu Tafsir.., h. 49
[8] E. Syibili Syarjaya, Tafsir Ayat-Ayat Ahkam.., h. iii
[9] E. Syibili Syarjaya, Tafsir Ayat-Ayat Ahkam.., h. 182
[10] Ibid.., h. 183
[11] Ibid.., h. 185
[12] Ibid,.. h. 186
Tidak ada komentar:
Posting Komentar