BAB II
PEMBAHASAN
A. Deskripsi Metodologi
Dalam
pemaknaan hadits tentang wanita berjalan didepan mushalin in penulis
menggunakan metode maudhu’i (tematik). Karena itu pada makalah ini akan dipaparkan semua
hadits yang berkaitan dengan tema tersebut kemudian membahasnya dengan metode
kontekstualisasi. Disamping itu rasa metode analisis deskriptif juga penulis
gunakan dengan memaparkan pemahaman yang beragam dari beberapa ulama, agar
wacana dalam makalah ini lebih luas.
Secara
rinci metode yang penulis tempuh cenderung mengikuti metode yang diterapkan
oleh Muhammad Yusuf yaitu :[1]
1. Menemukan tema tertentu
2. Menghimpun Hadits-hadits yang shahih dan setidaknya hasan
(senada/ sejalan, tidak sejalan, tampak kontradiktif (taaruq/ tanaqud),
melalui prosedur takhrij dan tahqiq al-Hadits, dengan melakukan i’tibarat,
mutabi’at, dan mencari syawahid.
3. Jika langkah kedua belum dialakukan maka peneliti harus
melakukan tahqiq hadits (verifikasi dan validasi) untuk menentukan
kualitas shanadnya.
4. Melacak asbab al-wurud hadits,
5. Mengidentifikasi teks (matan) hadits dari aspek
kebahasaan.
6. Melakukan identifikasi kandungan konsep dalam suatu hadits,
diharapkan dari identifikasi lafdziyah ini dapat ditemukan ide pokok dan
ide-ide sekunder.
7. Dipahami maksud
kandungannya dengan meneliti adalah (vaiabel dan indikasi)
8. Mencari teks ayat-ayat al-Qur’an secara proposional jika ada,
paling tidak memiliki kesamaan pesan (ideal) moral dan arti maknawi (spirit).[2]
9. Melakukan pendekatan holistk-komprehensif secara multi
disipliner (baca integrative- interkonektif[3]).
10. Mleakukan pengembangan dan “pengembaraan” makna dengan pendekatan
kontekstual.[4]
11. Menarik simpulan dengan argumentasi ilmiyah secara deduktif atau induktif.
Perlu
ditegaskan lagi, dalam pemaknaan hadits ini penulis hanya cenderung menggunakan
metode diatas. Jadi langkah-langkah diatas tidak semuanya penulis lakukan
karena menimbang urgensi dan
efisiensi langkah tersebut
dilakukan. Seperti halnya dalam penelitian sanad, penulis cukup dengan
menganalisa dengan cara biasa aja. Tidak melakukan i’tibar, takhrij,
ataupun tahqiq, secara
rinci. Sedangkan terkait analisis bahasa dan juga kritik matan penulis
meletakkannya pada pendapat para ulama.
Penulis
juga tidak sepenuhnya
memaparkan makna hadits dari berbagai perspektif (mu lti disipliner)
sebagaimana yang terdapat dalam prinsip Integrasi-Interkoneksi. Hal itu lebih
dikarenakan keterbatasan waktu penulis yang tidak memungkinkan menyajikan pemaknaan
hadits dilihat dari berbagai perspektif. Dalam makalah ini hanya akan menjelaskan
pemaknaan hadits dengan menjelaskan
makna klasik (pemaknaan ulama-ulama terdahulu) dan makna kontekstual dengan menggunakan perspektif HAM (Hak Asasi Manusia)[5].
1. Hadits-hadits yang berindikasi
pro dengan pembatalan
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا إسماعيل بن
علية ح قال وحدثني زهير بن حرب حدثنا إسماعيل بن إبراهيم عن يونس عن حميد بن هلال
عن عبدالله بن الصامت عن أبي ذر قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إذا قام أحدكم يصلي فإنه يستره
إذا كان بين يديه مثل آخرة الرحل فإذا لم يكن بين يديه مثل آخرة الرحل فإنه يقطع
صلاته الحمار والمرأة والكلب الأسود قلت يا أبا ذر ما بال الكلب الأسود من الكلب
الأحمر من الكلب الأصفر ؟ قال يا ابن أخي سألت رسول الله صلى الله عليه و سلم كما
سألتني فقال الكلب الأسود شيطان.
“Apabila
salah seorang dari kalian berdiri shalat maka akan menutupinya bila di
hadapannya ada semisal mu’khiratur rahl. Namun bila tidak ada di hadapannya
semisal mu’khiratur rahl shalatnya akan putus bila lewat di hadapannya keledai,
wanita, dan anjing hitam.” Aku berkata (Abdullah ibnu Shamit, rawi yang
meriwayatkan dari Abu Dzar), “Wahai Abu Dzar, ada apa dengan anjing hitam bila
dibandingkan dengan anjing merah atau anjing kuning?” Abu Dzar menjawab, “Wahai
anak saudaraku, aku pernah menanyakan tentang hal itu kepada Rasulullah Saw.
sebagaimana engkau menanyakannya kepadaku. Beliau berkata, ‘Anjing hitam itu
setan’.” (HR. Muslim)
و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ
أَخْبَرَنَا الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا
عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَصَمِّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ الْأَصَمِّ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ
وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْل.
Ishak bin Ibrahim
menceritakan kepada kami, ia berkata: al-makhzumiy menceritakan kepada kami, ia
berkata: Abd al-Wahid (Ibn Ziyad) menceritakan kepada kami: ia berkata:
‘Ubaidillah bin Abdillah menceritakan kepada kami dari Abi Hurairah ra berkata:
Raulullah Saw bersabda: “Peremppuan , himar, dan anjing dapat
memutuskan shalat. Berilah jarak sekedar ukuran unta atau himar dapat lewat”. (HR.
Muslim)
حدثنا يحيى بن يحيى قال قرأت على مالك عن زيد
بن أسلم عن عبدالرحمن بن أبي سعيد عن أبي سعيد الخدري أن رسول الله صلى الله عليه
و سلم قال : إذا كان أحدكم يصلى فلا يدع أحدا يمر بين يديه وليدرأه ما استطاع فإن أبى فليقاتله فإنما
هو شيطان.
Dari Abd al-Rahman ibn Sa’id al-Khudri bahwa
Rasulullah Saw. Bersabda: “Apabila kamu shalat maka jangan biarkan apapun
lewat dihadapanmu cegahlah semampumu. Apabila tidak mau dicegah maka bunuhlah ,
sesungguhnya ia itu adalah setan.” (HR. Muslim)
2.
Hadits-hadits yang kontra dengan pembatalan
حدثنا عمر بن حفص قال حدثنا أبي قال حدثنا الأعمش قال حدثنا إبراهيم
عن الأسود عن عائشة . .حقال الأعمش وحدثني مسلم عن مسروق عن عائشة : ذكر عندها ما يقطع الصلاة الكلب والحمار
والمرأة فقالت شبهتمونا بالحمر والكلاب والله لقد رأيت النبي صلى الله عليه و
سلم يصلي وإني على السرير بينه وبين القبلة مضطجعة فتبدو لي الحاجة فأكره أن أجلس
فأوذي النبي صلى الله عليه و سلم فأنسل من عند رجليه.
Amr bin Hafs menceritakan kepada kami, ia berkata: bapakku telah
menceritakan kepada kami dari al-Aswad dari Aisyah ra. –tahwil al-shanad (pindah sanad)-, Ahmas berkata: Muslim telah
menceritakan kepada kami dari masyruq dari Aisyah, diceritakan kepadanya bahwa
yang dapat memutuskan shalat adalah anjing, himar dan perempuan. Aisyah
menjawab: “kalian mempersamakan kami dengan khimar dan anjing?, demi Allah
aku pernah melihat Nabi sedang shalat dan aku berbaring dihadapan beliau
menghalangi kiblat. Kemudian aku ada keperluan, tapi aku enggan untuk duduk
karena akan mengganggu Nabi, maka aku bergerak perlahan-lahan dari sisi kaki
beliau” (H.R Bukhori)
حدثنا مسدد قال حدثنا يحيى قال حدثنا هشام قال
حدثني أبي عن عائشة قالت : كان النبي صلى الله عليه و سلم يصلي وأنا راقدة معترضة على فراشه
فإذا أراد أن يوتر أيقظني فأوترت .
Dari Aisyah Ra. Berkata: “Rasulullah
sedang shalat dan aku tidur melintang di hamparannya, apabila ia akan melakukan
salat witir ia membangunkan aku, kemudian aku salat witir”. (H.R Bukhari)
حدثنا إسماعيل بن أبي أويس قال حدثني مالك عن
ابن شهاب عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة عن عبد الله بن عباس قال : أقبلت راكبا على حمار أتان وأنا
يؤمئذ قد ناهزت الاحتلام ورسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي بمنى إلى غير جدار
فمررت بين يدي بعض الصف وأرسلت الأتان ترتع فدخلت في الصف فلم ينكر ذلك علي.
Dari Abdullah bin Abbas berkata: “Aku datang dengan
berkendaraan himar perempuan, ketika itu himarku hampir dewasa, Rasulullah saw.
Sedang salat di Mina tanpa dinding (sutrah), aku lewat didepan sebagian barisan
salat, kemudian aku lepas himarku didaerah yang subur dan aku masuk ke dalam
barisan, tidak ada seorangpun yang mencegahku”. (HR. Bukhori)
حدثنا أبو النعمان قال حدثنا عبد الواحد بن زياد قال حدثنا
الشيباني سليمان حدثنا عبد الله بن شداد قال سمعت ميمونة تقول كان النبي صلى الله
عليه و سلم يصلي وأنا إلى جنبه نائمة فإذا سجد أصابني ثوبه وأنا حائض [7]
Saya mendengar Maimunah berkata: “Bahwa Nabi shalat
sedangkan aku berada disampingnya dalam keadaan tidur ketika Nabi sujud, maka
pakaannya mengenai diriku padahal aku dalam keadaan haidl.” (HR. Bukhori)
Dilihat dari jenisnya dapat dibeda-bedakan
bahwa hadits-hadits yang berindikasi pro (hadits yang mendukung batalanya shalat
dikarenakan wanita, himar dan anjing yang lewat didepannya) adalah
hadits-hadits qauliyah. Sedangkan hadits yang kontra (bertentangan) dengan hadits qauliyah tersebut jenisnya
adalah hadits fi’liyah dan taqririyah.
Secara historis, hadits riwayat dari Ibnu
Abbas merupkan hadits yang muncul lebih ahir daripada hadits lainnya (hadits-hadits qauiyah). Karena hadits tersebut terjadi pada saat haji
wada’ jadi dapat dipastikan kalau hadits itu muncul belakangan.
Jika dilihat dari segi redaksi, hadits
Aisyah jelas secara waktu pernyataannya datang lebih belakangan daripada
hadits-hadits qauliyah. Karena pada redaksi hadits tersebut menyebutkan
kritik Aisyah pada pernyataan yang menyatakan batalnya shalat disebabkan ada
wanita, himar dan anjing yang lewat didepannya. Pernyataan tersebut tidak
mungkin muncul kalau seseorang yang melapor kepada beliau tidak mendengar
hadits sebelumnya. Akan tetapi jika dilihat dari peristiwa hadits tersebut
terjadi dengan hadits-hadits qauliyah Nabi belum tentu kalau peristiwa itu
lebih dulu. At- Thobari (w. 310)berpendapat kalau hadits Aisyah terjadi
belakangan, sehingga bisa menaskh hadits sebelumnya. Akan tetapi pendapat ini
ditentang olah al-Asqalani (w.852), alasannya karena tidak diketemukannya
secara historis yang lebih dulu antara dua hadits tersebut.[8]
Begitu juga dengan haditsnya maimunah secara historis tidak ada kejelasan lebih
dulu yang mana.
C. Analisis Makna Hadits
1. Makna Hadits Paradigma Ulama Klasik
Dalam
masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama klasik, antara yang
berpendapat tidak ada sesuatu yang dapat membatalkan shalat seseorang bila
lewat di hadapannya, dengan pendapat yang menyatakan wanita, keledai, dan anjing
hitam dapat membatalkan shalat seseorang.
a. Ulama yang berpendapat tidak membatalkan
Jumhur
ulama –termasuk di dalamnya imam yang empat: Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah– berpendapat
bahwa wanita dan keledai lewat
di depan orang yang shalat tidaklah membatalkan shalat.[9]Adapun
terkait anjing hitam Imam Ahmad berpendapat membatalkan sedangkan yang
Imam-imam lainnya tetap tidak.
Dalam
masalah ini, sebenarnya didapatkan dua riwayat dari Imam Ahmad. Kedua riwayat tersebut bersepakat bahwa anjing hitam
dapat memutuskan shalat seseorang, namun kedua riwayat ini berselisih dalam
masalah wanita dan keledai. Dalam satu riwayat beliau memastikan bahwa wanita
dan keledai tidak memutus shalat. Dalam riwayat lain, beliau ragu.
Riwayat
yang pertama yaitu riwayat putra beliau bernama Abdullah dalam Masa`il-nya
(1/340). Abdullah berkata, “Aku pernah bertanya kepada ayahku, ‘Apa saja yang
dapat memutus shalat?’ Jawab beliau, ‘Anjing hitam, Anas ra, telah meriwayatkan bahwa yang dapat
memutus shalat adalah anjing, wanita, dan keledai. Adapun tentang wanita, maka
aku berpendapat dengan hadits ‘Aisyah ra:
كَانَ رَسُولُ اللهِ
ص م يُصَلِّي وَأَنَا مُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيِهِ
“Rasulullah Saw mengerjakan shalat sementara
aku tidur melintang di hadapannya.”
Sedangkan
keledai dengan hadits Ibnu ‘Abbas ra:
مَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللهِ
ص م وَأَنَا عَلى أَتَانٍ
“Aku lewat di
hadapan Rasulullah Saw.
sementara aku sedang menunggang seekor keledai betina.”
Aku
juga bertanya, “Apabila lewat seekor anjing hitam di hadapan orang yang shalat,
apakah shalatnya batal?” Beliau menjawab, “Iya.” Aku bertanya lagi, “Berarti ia
harus mengulang shalatnya?” Jawab beliau “Iya, bila anjingnya berwarna hitam.”
Demikian
pula Ibnu Hani meriwayatkan dari Imam
Ahmad di dalam Masa`il-nya (1/65-67).
Riwayat
kedua, merupakan riwayat Ishaq bin Manshur al-Marwazi dalam Masa`il-nya (hal. 381) dari Imam Ahmad dan Ishaq.
Ia berkata, “Aku bertanya kepada Al-Imam Ahmad, ‘Apa yang dapat membatalkan
shalat?’ ‘Tidak ada yang dapat membatalkannya kecuali anjing hitam, yang aku
tidak meragukannya. Adapun untuk keledai dan wanita dalam hatiku ada suatu
keraguan’, jawab beliau. Ishaq berkata, ‘Tidak ada yang dapat memutus shalat
kecuali anjing hitam.’
Ahmad
berkata, “Di antara manusia ada yang menyatakan ucapan Aisyah ra. : ‘Aku tidur di hadapan Nabi Saw. (yang sedang shalat)’ bukanlah
hujjah untuk membantah hadits tentang tiga perkara yang dapat membatalkan
shalat. Mereka ini adalah orang-orang yang berpendapat bahwa wanita, keledai,
dan anjing hitam dapat memutus shalat. Alasannya, karena orang yang tidur
tidaklah sama dengan orang yang lewat. Adapun ucapan Ibnu ‘Abbas ra. tentang keledai yang ditungganginya
melewati sebagian shaf makmum yang shalat di belakang Rasulullah Saw, juga bukan hujjah, karena sutrah imam
merupakan sutrah orang yang shalat di belakangnya. (Tanqihut Tahqiq, 3/208-209,
Al-Masa`ilul Fiqhiyah allati lam Yakhtalif fiha Qaulul Imam Ahmad, 1/240)
Adapun
Imam Syafi’i[10]
dalam pembolehan wanita dan keledai alasannya sama
dengan pendapat Imam Ahmad (murid beliau) fersi yang pertama yaitu bertentangan dengan hadits Aisyah dan
juga Hadits Ibnu Abbas.
Selain itu beliau memandang
hadits pembatalan tersebut bertentangan dengan QS. al-An’am’ [6]: 164 :
4 Ÿwur
â‘Ì“s?
×ou‘Η#ur u‘ø—Ír
3“t÷zé&
“Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul
dosa orang lain”[11]
Sedangkan tentang argumentasi tidak membatalkannya anjing, Abu Ishaq Muslim
mengatakan bahwa Para Imam tiga (Hanafi, Malik, Syafi’i) berdalil dengan riwayat Abu Dawud (no.
719) dari hadits Abu Sa’id ra,
Nabi Saw. bersabda:
لاَ
يَقْطَعُ الصَّلاَةَ شَيْءٌ، وَادْرَؤُوْا مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا هُوَ
شَيْطَانٌ
“Tidak ada
sesuatu yang dapat membatalkan shalat dan tolaklah orang yang ingin lewat di
hadapan kalian semampu kalian, karena dia (yang memaksa untuk lewat di
depan orang shalat) adalah setan.” (HR. Abu Dawud)
Namun
sanad hadits ini dhaif karena ada Mujalid bin Sa’id yang didhaifkan oleh Jumhur
Ahlu al-Hadits, al-Hafizh dalam Taqrib
(hal. 453) berkata tentangnya: “Ia bukan dari kalangan orang yang kokoh, dan di
pengujung usianya hafalannya berubah (kacau).”
Al-Imam
Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq berkata,
“Semua hadits yang menyebutkan tentang tidak terputusnya shalat dengan sesuatu
pun adalah dhaif. Adapun riwayat Abu Sa’id dalam sanadnya ada Mujalid. Dia ini
didhaifkan oleh Yahya bin Ma’in, an-Nasa’i, ad-Daraquthni. Ahmad berkata,
“Laisa bi syai`in (tidak dianggap periwayatannya).” al-Imam adz-Dzahabi berkata, “Mujalid layyin (lemah).” (Tanqihut
Tahqiq, 3/213, al-Muhadzdzab lis Sunanil Kabir, 2/717). Demikan juga yang
dikatakan al-Imam Ibnu Hazm dalam al-Muhalla
(2/326).
Hadits
lain yang dijadikan dalil adalah hadits tentang lewatnya Zainab binti Abi
Salamah ra. di hadapan Nabi Saw. namun tidak membatalkan shalat beliau. Hadits
ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (6/294) dan yang lainnya,
namun pada sanad hadits ini juga ada kelemahan. Ibn al-Qaththan mendhaifkannya,
sebagaimana ucapannya disebutkan oleh az-Zaila’i dalam Nashbur Rayah (2/85).
Mereka
yang berpendapat tidak ada sesuatu yang dapat membatalkan shalat ini membawa
makna hadits:
فَإِنَّهُ
يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ
“Maka
sesungguhnya, keledai, wanita dan anjing hitam memutuskan shalatnya.”
Kepada pengertian
kurang shalatnya (pahalanya) karena tersibukkannya hati dengan perkara-perkara
tersebut, bukan pengertian batalnya shalat yang sedang ditunaikan. (Al-Minhaj
4/450-451, Subulus Salam, 1/228) [12]
b. Ulama’ yang berpendapat membatalkan
Sebagian
ulama berpandangan bahwa, shalat seseorang bisa batal dengan tiga perkara
tersebut sebagaimana dzahir hadits Abu Dzar ra. Menurut mereka membawa makna hadits tersebut kepada makna
kurang shalatnya (pahalanya) karena tersibukkannya hati dengan perkara-perkara
tersebut atau hilang kekhusyukan shalatnya, merupakan pemaknaan yang tidak
tepat. Karena pemaknaan seperti ini akan mengantarkan kepada pembatalan manthuq
hadits, di mana perkara yang memutus kekhusyukan hanya dibatasi dengan bilangan
tiga yang disebutkan. Sementara kalau kita memerhatikan makna yang disebutkan
oleh jumhur, justru pembatasan bukanlah hal yang diinginkan, karena tidak ada
bedanya yang lewat itu laki-laki ataupun perempuan. Tidak ada bedanya antara
yang lewat itu wanita yang sudah haid ataupun belum. Demikian pula apakah yang
lewat itu keledai, atau kuda, unta dan seterusnya. Sebagaimana tidak ada
bedanya yang lewat itu anjing hitam atau anjing merah. Sementara dalam hadits
ini, penetap syariat membedakannya. Dengan demikian, pendapat yang benar menurut
kelompok ulama ini adalah bahwa wanita yang sudah haid, keledai, dan anjing
hitam membatalkan shalat, bukan sekadar menghilangkan kekhusyukan. (Ashlu
Shifah Shalatin Nabi n, 1/139-140)
Imam
Asy-Syaukani berkata, “Hadits-hadits
dalam bab ini menunjukkan bahwa anjing, wanita, dan keledai dapat memutus
shalat, dan yang dimaksud memutus shalat adalah membatalkannya. Sekelompok
sahabat berpendapat demikian. Di antaranya Abu Hurairah, Anas, dan Ibnu ‘Abbas ra. dalam satu riwayat darinya.
Dihikayatkan pula dari Abu Dzar dan Ibnu ‘Umar ra. Telah datang kabar dari Ibnu ‘Umar bahwa ia berpendapat demikian pada anjing.
Sementara al-Hakam bin ‘Amr al-Ghifari berpendapat demikian
pada keledai. Di antara tabi’in yang berpendapat bahwa tiga perkara yang
disebutkan dalam hadits dapat memutuskan shalat adalah Al-Hasan Al-Bashri dan
Abul Ahwash rahimahumallah, murid Ibnu Mas`ud ra. Sedangkan dari kalangan Imam adalah Ahmad bin Hambal dengan
menggunakan fersi argument keduanya.[13]
2. Makna Hadits Paradigma Kontekstual
Dewasa
ini dunia Islam dihadapkan pada kondisi zaman yang sangat berbeda dengan zaman
Rasulullah. Zaman semakin berkembang, kemajuan terjadi di segala bidang. Namun
satu yang seolah-olah disayangkan dari kalangan umat muslim adalah kepenguasaan
kemajuan terletak pada barat yang basisnya bukan Islam. Memandang hal ini, para
ulama’ muslim mulai mawas diri dan meneliti apa penyebab kekalahan/ kemunduran
umat Islam tersebut. Mereka banyak berkesimpulan hingga menemukan satu titik
simpul besar yang sama. Yaitu karena selama ini Umat muslim kurang aktif dalam
keilmuan dan sain. Sampai saat ini umat muslim masih banyak yang bersifat
konserfatif terhadap sesuatu yang seharusnya berkembang atau dikembangkan. Agar
Islam kembali bangkit mengisi Peradaban besar dunia sebagaimana zaman Nabi
sampai pada zaman para khalifah, para Ulama gencar menyerukan supaya melakukan
pemaknaan dan penafsiran baru terhadap teks-teks sacral yang selama ini menjadi
pedomannya.
Pada
era kontemporer ini, para intelektual Muslim banyak memunculkan teori-teori
baru tentang penafsiran teks. Kebanyakan mereka menyuarakan metodologi berbasis
kontekstualisasi[14]. Hal
ini dilakukan tujuannya agar teks selalu sesuai dengan zaman, Selain itu agar ruh
ajaran (ideal moral) dari teks tersebut tetap hidup, bukannya mati tertinggal
pada zaman dulu, sehingga yang berlaku tinggal jasadnya (legal spesifik)
yang terkadang malah bertentangan dengan ajaran sesungguhnya.[15]
a. Konteks sosio-historis hadits
Dalam
penelitian ini penulis tidak menemukan asbab al-wurud khusus (mikro) tentang hadits
tersebut. Hal ini wajar, karena tidak semua hadits ada keterangan asbabul
wurud-nya. Akan tetapi dalam kontekstualisasi Hadits sudah mnjadi tradisi
sebagian besar ulama’ kontemporer bahwa hadits bisa ditinjau dari asbab
al-wurud al-ammah (makro). Alasannya adalah karena tidak mungkin Nabi
Muhammad Saw. berbicara dalam kondisi masyarakat yang fakum cultural, melainkan
pasti ada konteks kesejarahan, kutur dan kondisi tertentu yang melingkupinya.
Inilah pentingnya membaca hadits dengan menggunakan teori hermeneutika yaitu
dengan mengaitkan The World of Text, The World of author dan The
World of Reader.[16]
Secara
historis hadits ini muncul pada zaman dimana wanita barusaja mendapatkan
kebebasan dari segala kekangan dan pemarjinalan. Sebelum Islam datang,
masyarakan Jahiliyah Arab memperlakukan wanita secara tidak wajar. Mereka
memperlakukanya seperti budak bahkan jika ada kelahiran anak perempuan mereka
memandang bahwa itu merupakan aib sehingga banyak dari keluarga yang membunuh
anak perempuannya hidup-hidup. Mereka berpendangan seperti itu alasannya karena
wanita dipandang lemah dalam berbagai hal.[17]
Sehingga pendangan sepert itu secara psikoogis menjadikan kaum wanita Arab
dalam kulturnya derajatnya dibawah derajat laki-laki. sehingga sistem Patriaki
masyarakat Arab pada waktu itu sangat kuat.[18]
Setelah
terutusnya Muhammad menjadi Rasul dan keberhasilannya dalam melakukan revolusi umat
yang dahulunya jahiliyah menjadi umat Islam, derajat wanita terangkat jauh
lebih baik daripada sebelumnya.[19] Bahkan
bisa dikatakan memiliki derajat sama dengan laki-laki.[20] meskipun
demikian secara natural psikologis pada zaman Rasul kebanyakan perempuan tetap
berada pada posisi kedua setelah laki-laki. Sehingga budaya patriaki tetap
mewarnai masyarakat Arab pada masa itu, bahkan sampai sekarang. Hal inilah
yang menyebabkan Rasul Saw memunculkan beberapa hadits yang bernada misoginis
seperti hadits-hadits tersebut diatas. Karena memang nilai-nilai cultural dan
moral pada masa itu menuntut hal yang seperti itu.
Meskipun
demikian, Menurut Khalid M. Abou el-Fadl, Pada kenyataannya riwayat-riwayat
yang mencatatkan penyingkiran wanita dari kehidupan publik (misoginis) relatif lebih
sedikit dibanding riwayat yang menceritakan kebalikannya. Contohnya adalah
adanya lomba lari antara Nabi dan isterinya, tentang Aisyah dengan prempuan
lainnya yang menonton pertandingan di madinah, Adanya perempuan yang ikut perang, ada laki-laki dan
perempuan saling mengunjungi dan bertukar hadiah, beberaa riwayat lain
mengatakan bahwa ada perempuan menghampiri Nabi, memegang tangan beliau dan
terus mengajak beliau duduk bersama berdiskusi tentang permasalahannya.[21]
Lebih jauh lagi
Abou el-Fadl memberikan catatan bahwa mayoritas hadits tentang fitnah[22]
(terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan) tidak menggambarkan praktik
historis. Hadits-hadits tersebut hanya menyajikan penegasan, harapan, klaim,
dan aturan normative. Jika hadits-hadits tersebut kita yakini
keautentisitasnya, maka terdapat banyak sekali kesenjangan normative Nabi
dengan praktek historis yang terjadi
dimadinah.
Hemat penulis,
patut juga mempertimbangkan tanggapan/kritikan Aisyah ra. terhadap
hadits-hadits pembatalan shalat diatas. Adanya kritik matan Aisyah tesebut
menandakan bahwa kondisi wanita pada masa itu dalam pandangan Aisyah sudah
merdeka. Maka dari itu beliau tidak percaya dan tidak terima kalau ada hadits
yang menyamakan wanita dengan anjing dan keledai. Hal ini karena Anjing adalah
symbol kehinaan sedangkan keledai adalah symbol ke bodohan. Dari itu sebenarnya
kritikan Aisyah teersebut ingin mengatakan bahwa “Wanita bukanlah manusia yang
hina dan bodoh” sehingga tidak bisa disamakan derajatnya dengan anjing dan
keledai jikalau lewatnya kedua binatang tersebut bisa membatalkan shalat.
b. Ma’na Hadits Normatif atau Empiris
Abou
el-Fadl berpendapat bahwa dalam hadits ada dua bentuk klaim, yang pertama
adalah klaim normatif, sedang yang kedua adalah klaim empiris. Klaim normative
terdapat pada hadits (dalil) yang maknanya menjadi dasar bagi persoalan
keimanan dan keyakinan. Klaim empiris terdapat pada hadits yang berdasar pada
pengalaman manusia. Hadits yang normative cenderung bersifat universal[23],
sedangkan hadits yang empiris cenderung particular, transisional, dan kontekstual.
Sebagaimana
yang terbaca pada konteks historis hadits-hadits misoginis diatas, dapat diambil
pemahaman bahwa hadits-hadits tentang batalnya orang sholat karena adanya
wanita lewat didepannya tersebut sangat terpengaruh dengan kondisi sosial-budaya
masa itu. kondisi dimana secara psikis dan intelektual kebanyakan wanita masih
lemah, sehingga sistem patriaki sangat berperan pada masyarakat.
Disamping
itu factor libido kaum laki-laki Arab yang tinggi menimbulkan pandangan yang
eksklusif ketika mereka melihat perempuan. Sehinnga sangat logis kalau lewatnya
perempuan tersebut membuat laki-laki kehilangan kekhusyu’an dalam shalatnya.
Dan logis juga pendapat Jumhur ulama’ klasik yang memaknai hadits dengan
terputus pahala shalatnya bukan batal shalatnya dengan alasan ilat
mengganggu kekhusyukan sebagamana pembahasan diatas.[24]
Dengan
demikian dapat dipahami bahwa, hadits-hadits tentang wanita, anjing dan keledai
yang memutuskan sholat bersifat empiris. Sehingga hadits tersebut bisa dikontekstualisasikan.
c. Makna Hadits Persepsi HAM
Sebagaimana
disebutkan diatas, antara zaman nabi dengan zaman sekarang terjadi perbedaan
yang signifikan. Perbedaan yang paling jelas saat ini adalah munculnya zaman
global ditandai dengan kemanjuan ilmu pengetahuan, sain, teknologi , komunikasi
dan sebagainya. Manusia yang dulu bersifat local sekarang bersifat global dan
liberal. Seiring dengan itu semua norma-norma humanitas juga mengalami
perubahan. Sehingga muncullah HAM[25] menjadi
standart norma hubungan antar manusia didunia.
Terkait
HAM[26]
dan syari’at Islam An-Naim berkomentar
bahwa, selama masa-masa pembentukan syariah (dan paling tidak selama seribu
tahun), konsepsi hak-hak asasi manusia universal belumlah dikenal. Sesuai
dengan konteks historis tersebut, adanya perbudakan adalah sah menurut hukum.
Selain itu, sampai abad ke-20, adalah normal di seluruh dunia untuk menentukan
status dan hak-hak seseorang berdasarkan agama. Sejalan dengan itu, sampai abad
ke-20 pun perempuan secara normal tidak diakui sebagai pribadi yang mampu
menggunakan hak-hak dan kapasitas hukum yang sebanding dengan yang dinikmati
oleh laki-laki. Dilihat dari konteks historis, pandangan hukum Islam yang
membatasi hak-hak asasi manusia universal dengan demikian dapat dibenarkan.
Sesuai dengan konteks historis pula, maka hukum Islam sebagai sistem hukum yang
praktis tidak dapat mengesampingkan konsepsi hak-hak asasi manusia universal
jika harus diterapkan pada masa sekarang.[27]
Dengan
demikian, untuk mengkontekstualisasikan Hadits-hadits diatas perlulah kacamata
HAM memandang hadits-hadits tersebut agar sesuai dengan masa sekarang
sebagaimana hadits-hadits tersebut sesuai dengan masa Rasulullah.
Dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia pasal 1, secara umum dijelaskan, Semua orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan. Selain itu dalam pasal 3 dituliskan, Setiap orang berhak atas
kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu. Sedangkan dalam Deklarasi
HAM kairo yang dilakukan oleh umat Islam sendiri pada pasal 1 dijeaskan tentang
hak persamaan, pasal 2 hak hidup, dan lebih rinci lagi pada pasal 6 tentang hak
wanita sederajat dengan priya.[28]
Dari itu semua nampaklah
dari kacamata HAM hadits-hadits tentang batalnya orang shalat karena adanya
wanita melintas didepannya sudah tidak relefan lagi untuk diterapkan karena
bertentangan dengan hak persamaan dan juga hak kesederajatan antara wanita
dengan priya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Makalah Maani al-Hadits ini menggunakan metode Maudhu’i,
dan pemaparannya tahlili. Sedang dalam langkah-langkah pemaknaannya
cenderung mnggunakan metodenya Muhammad Yusuf.
2. Terkait dengan judul, ditemukan hadits-hadits yang bernada pro
dan kontra. Hadits yang pro qauliyah, sedangkan yang kontra taqrriyah,
dan fi’liyah. Hadits Ibnu Abbas yang kontra datangnya lebih akhir
sedangkan hadits Aisyah terjadi erbedaan pandangan ulama. Ada yang berpendapat
lebih terahir dan ada yang meragukan pndapat tersebut.
3. Pemaknaan hadits
a. Ada dua pendapat terkait wanita, anjing, dan keledai yang
berjaan didepan orang sholat, jumhur ulama berpandangan bahwa itu tidak
membatalkan. Karena bertentangan dengan hadits Aisyah dan Ibnu Abbas. Sedangkan
sebagian ulama lain berpendapat membatalkan karena pertimbangannya lebh
memberatkan hadits yang mmbatalkan daripada yang tidak.
b. Adapun tentang makna kontekstualisasi Hadits-hadits tersebut
dalam kacamata HAM sudah tidak relefan lagi. Karena bertentangan dengan
pasal-pasal ham tentang hak persamaan antara laki-laki dan perempuan.
B. Saran
Dengan dituliskannya
makalah ini penulis berharap:
1. Pembaca membaca dan memahami makalah ini.
2. Pembaca meneliti makalah ini
3. Pembaca mengkritik makalah ini jika ditemukan kesalahan
4. Pembaca memberika solusi terkait kesalahan-kesalahan yang ada
pdada malkalah ini.
5. Pembaca berkenan berdiskusi bersama guna menindak lanjuti materi
yang telah terpaparkan.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Yusuf. 2009. Metode dan
Aplikasi Pemaknaan Hadits. Yogyakarta: Teras
Adang Djumhur Salikin. 2004. Reformasi
Syari’ah dan HAM Dalam Islam. Yogyakarta: Gama Media
Ahmad Fudaili. 2005. Perempuan di Lembaran Suci. Yogyakarta: Pilar Media
Muhammad bin Abdurrahman. 2004. Fiqh Empar Madzhab. Penerjemah Abdullah Zaki Alkaf. Bandung: Hasyimi
Ibnu Rajab, Fath al-Barry, juz 3, Maktabah
Syamillah.
Abu Ishaq Muslim, Sutrah dalam
Shalat. http://www.asysyariah.com/syariah/seputar-hukum-islam/237-sutrah-dalam-shalat-bagian-3-seputar-hukum-islam-edisi-40.html,
Fahrudin Faiz. 2011. Hermeneutika al-Qur’an. Yogyakarta:
Elsaq
Kurdi,DKK. 2010. Hermeneutika al-Qur’an dan Hadits. Yogyakarta:
Elsaq
Abdul Mustaqim. 2008. Ilmu
ma’anil Hadits.Yogyakarta: Idea Press
Nassaruddin Umar. 2001. Argumen
Kesetaraan Jender. Jakarta: Paramadina
Khaled M. abou el-Fadl. 2004. Atas Nama Tuhan. Jakarta:
serambi
Abdullahi Ahmed
An-Naim. 2001. “Syariah dan Isu-isu HAM”, dalam Charles Kurzman (ed.). Wacana
Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer Tentang Isu-isu Global, terj.
Bahrul Ulum. Jakarta: Paramadina
[1] Muhammad
Yusuf, metode dan Aplikasi Pemaknaan Hadits, (Yogyakarta: Teras, 2009),
h. 27-29.
[2]Untuk
mengetahui ayat mana yang ditindak lanjuti oleh hadits. mengingat hadits tidak
ada kontradiksi dengan al-Qur’an. jika ada kontradiksi, maka bisa jadi
periwayatannya yang keliru atau bi-alwahn, dan harus didahulukan
al-Qur’an dan wajib ma’mul bih.
[3] Analisa matan
hadits dengan menggunakan ilmu lain seperti ilmu bahasa, sejarah, sosiologi,
tafsir dan sebagainya.
[4] Langkah ini dalam
rangka melihat konteks historis maupun antropologis pada saat hadits itu
muncul.
[5] HAM,
sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun1999 tentang
HAM, adalahseperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagaimakhluk Tuhan yang maha Esadan merupakan anugrah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
(lihat, Adang Djumhur Salikin, Reformasi Syari’ah dan HAM Dalam Islam, (Yogyakarta:
Gama Media, 2004), h. 142
[6] Hadits-hadits yang penulis cantumkan pada bab ini adalah hadits-hadits yang
shahih versi penulis kitab hadits masing-masing. Sebagian hadits tersebut
terdapat pada Shahih Bukhari, sebagian lagi ada pada shahih Muslim, dan ada
juga yang terdapat pada kedua kitab tersbut. Adapun terkait kritik matan akan termasuk pada analisis makna
Hadits.
[9] Muhammad
bin Abdurrahman, Fiqh Empar Madzhab, Penerjemah Abdullah Zaki Alkaf, (Bandung: Hasyimi, 2004), h. 70
[10] Dalam kitabnya Almukhtalif al-Hadits beliau berpendapat bahwa hadits yang terkait wanita, keledai, dan anjing
ini statusnya adalah Ghairu Mhfudz (tidak terjaga). (lihat Ibnu Rajab, Fath
al-Barry, juz 3, Maktabah Syamillah..h 350)
[12] Abu Ishaq
Muslim, Sutrah dalam Shalat. http://www.asysyariah.com/syariah/seputar-hukum-islam/237-sutrah-dalam-shalat-bagian-3-seputar-hukum-islam-edisi-40.html, diakses tgl,
25 Oktober 2011 jam 14:03
[13] Ibid..,
[14] Teori ini
muncul dari pengaruh hermeneutika yang memiliki
langkah kerja teks, konteks (zaman autor), kontekstualisasi (zaman reader).(lihat
Fahrudin Faiz, Hermeneutika al-Qur’an, (Yogyakarta: Elsaq, 2011))..,
h.10
[15] Mengenai
Istilah ideal Moral dan legal spesifik, Lihat (Kurdi,DKK. Hermeneutika
al-Qur’an dan Hadits, (Yogyakarta: elsaq, 2010)).., h. 73
[16] Abdul
Mustaqim, Ilmu ma’anil Hadits, (Yogyakarta: Idea Press, 2008), h. 165
[17] Menurut Ruben
Levy, ada tiga pokok alasan utama anak perempuan tidak dihargai, pertama, karena
factor ekonomi, kedua, Sebagai persembahan atas nama Tuhan, ketigia,
mencegah terjadinya aib. (lihat: Nassaruddin Umar, Argumen Kesetaraan
Jender, Ibid.., h.9)
[18] Sistem
patriaki ini muncul pada masyarakat yang terdapat banyak ancaman militer.
Sedangkan dalam situasi tidak terdapat banyak ancaman Militer dan persenjataan
tidak berkembang, menurut Collins, laki-laki tidak menonjol sebagai komunitas
milter, sehingga pola gender pada masyarakat yang seperti inicenderung bersifat
egaliter. (lihat: Nassaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender) ibid..,
h. 139
[19] Hal ini
ditandai dengan larangan membunuh anakperempuan disebabkan factor ekonomi pada
QS, al-Isra’ 17:31 juga pada Qs. an-Nahl 15:58
[20] Sebagaimana
yang tertera pada QS, al-Taubah 9: 17.
[21] Khaled M. abou
el-Fadl, Atas Nama Tuhan, (Jakarta: serambi, 2004), h. 347
[22]Fitnah
mengandung sebuah gagasan bahwa hal atau perilaku tertentu menghasilkan sejenis
dorongan seksual yang berpotensi menimbulkan dosa. (Khaled M. abou el-Fadl, Atas
Nama Tuhan. Ibid h. 343)
[23] Secara
umum ajaran Islam dapat dibagi menjadi ajaran yang bersifat universal dan
ajaran yang bersifat particular (furu’). Dimaksud universal adalah,
ajaran yang berlaku kapanpun dan dimanapun, sedang particular adalah ajaran
yang bersifat temporal, local sehingga tidak harus berlaku kapanpun dan
dimanapun. Hal in menunjukkan bahwa dalil (hadits) yang bersifat particular
dengan alasan adanya hadits yang lebih universal, disertai faktor perbedaan
sosial-budaya, atau bisa juga pertimbangan Naskh dan mansukh, bisa tidak
diberlakukan dalalahnya.
[24]Ulama klasik yang menolak pembatalan shalat dengan
merubah makna, dalam pemaknaannya haditsnya
cenderung bersifat empiris, sedangkan yang meyakini batalanya shalat
bersifat normative.
[25]Deklarasi Universal HAM Diterima dan diumumkan oleh Majelis
Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
[26]Terkait
HAM Rasulullah Saw jauh sebelumnya, bersabda: “sesungguhnya darahmu
(hidupmu/life), hartamu (property), serta kehormatanmu (dignity) itu suci,
seperti sucinya harimu ini, di bulanmu ini, dan di negerimu ini, sampai kamu
bertemu dengan Tuhanmu dihari kamat” Sabda belaiu lagi : “wahai manusia, !
ingatlah Allah,! Ingatlah Allah!, ingatlah Allah! Berkenaan dengan agamamu dan
amanatmu! Ingatlah Allah! Ingatlah Allah! Berkenan dengan orang yang kamu
kuasai ditangan kananmu (budak buruh dll.). berikan mereka makan seperti yang
kamu makan, dan berilah pakaian seperti yang kamu kenakan! Janganlah kamu
bebani dengan beban yang mereka tidak mampu memikulanya, sebab mereka adalah
daging, darah dan makhluq seerti kamu! Ketahuilah, bahwa orang yang bertindak
zalim kepada mereka, maka akulah musuh orang itu dihari kiamat, dan Alah adalah
hakim mereka.” (al-Khatib, 1373 H: 313) (Lihat: Adang Djumhur Salikin, Reformasi
Syari’ah dan HAM Dalam Islam,)
[27]Menurut
An-Naim, pendekatan yang efektif untuk mencapai pembaruan hukum Islam yang
memadai dalam kaitannya dengan hak-hak asasi manusia universal adalah dengan
mengidentifikasi teks-teks al-Quran dan Sunnah yang tidak sesuai dengan hak-hak
asasi manusia universal dan kemudian menjelaskannya dalam konteks historis.
Pada saat yang bersamaan dicari pula teks-teks yang mendukung hak-hak asasi
manusia universal sebagai basis prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum Islam
yang secara sah dapat diterapkan sekarang. (Lihat: Abdullahi Ahmed An-Naim,
“Syariah dan Isu-isu HAM”, dalam Charles Kurzman (ed.). Wacana Islam
Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer Tentang Isu-isu Global, terj. Bahrul
Ulum. (Jakarta: Paramadina, 2001),). hlm.
381.
[28] Adang Djumhur
Salikin, Reformasi Syari’ah dan HAM Dalam Islam.Ibid.., h.